About the Journal
A. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan cita-cita undang-undang pendidikan tinggi yang mendorong terjalinnya kolaborasi pada kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, LSM SHARING sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memfasilitasi komunitas akademisi di Indonesia untuk berkolaborasi mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Internasional. PKM Internasional ini merupakan PKM ke-II, setelah kali pertama diadakan pada Juli 2023. PKM Internasional I melibatkan 230 peserta dari 31 Perguruan Tinggi di Indonesia yang difasilitasi oleh paguyuban sementara, yang diberi nama Kolaborasi Komunitas Pengabdian kepada Masyarakat (KOMPAK). LSM SHARING yang sudah memiliki payung hukum dengan Akte Notaris nomor: 38.-/2007/Notaris: GOMSALATI, Sarjana Hukum, berinisiatif memfasilitasi komunitas akademisi di Indonesia agar semua kegiatan yang dilakukan dapat berjalan lancar sesuai dengan visi misi LSM SHARING dalam bidang pendidikan yaitu berkontribusi memajukan pendidikan dan memfasilitasi kesempatan memiliki pendidikan yang baik bagi seluruh Masyarakat Indonesia dan dunia. Oleh karena itu pada kegiatan PKM Internasional II ini LSM SHARING memfasilitasi akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dalam berkontribusi positif kepada masyarakat Internasional, khususnya dalam menjawab keresahan dan isu-isu yang terjadi di masyarakat, demi menciptakan masyarakat yang tangguh, maju, dan berorientasi pada perkembangan, serta mewujudkan masyarakat madani yang berperadaban maju. Kegiatan PKM Internasional seperti ini diprogramkan dilakukan secara rutin setiap semester di berbagai negara.
Program kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Internasional II berlangsung selama satu semester yaitu dimulai September untuk kegiatan persiapan, sampai dengan pelaksanaan secara luring pada bulan Desember 2023 di Malaysia, dan pelaporan/publikasi pada Januari 2023. Adapun kegiatan di Malaysia dijadwalkan pada tanggal 8 - 12 Desember 2023 (rundown acara terlampir), bertema “Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Negara Penempatan Malaysia untuk peningkatan kapasitas dan persiapan kemandirian”. Kegiatan ini merupakan bagian dari perwujudan kegiatan tridarma perguruan tinggi sebagai salah satu kewajiban akademisi dalam berkontribusi nyata kepada masyarakat. Kegiatan PKM Internasional II ini juga akan dipublikasikan di Jurnal Internasional dan Jurnal Nasional serta press release melalui media sosial Universitas masing-masing peserta.
B. Landasan Hukum Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
Ada beberapa landasan pemikiran yang mendasari ide pelaksanaan Pengabdian kepadamasyarakat (PKM), yaitu:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
- Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2009 Tentang Dosen
- Undang-undang No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republim Indonesia Nomor 3 Tahun 2020Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang penelitian dan pengabdian Kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958)
C. Maksud dan Tujuan
a) Tujuan PKM
Tujuan umum PKM adalah bagian integral tri dharma perguruan tinggi yang dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari dua dharma yang lain serta melibatkan segenap sivitas akademik: dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan serta alumni. Adapun tujuan khusus kegiatan PKM adalah:
1. Menerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya kepada masyarakat dengan cara memanfaatkan hasil – hasil penelitian yang dapat diterapkan secara riil kepada masyarakat,
2. Meningkatan kapasitas kewirausahaan dalam masyarakat, lembaga pemerintah, swasta serta pendampingan usaha mikro kecil dan menengah;
3. Memberikan informasi, penyadaran dan pembelajaran mengenai pentingnya pembangunan berkelanjutan serta memobilisasi massa/komunitas kearah masa depan yang lebih baik (sustainably developed)
4. Memecahan masalah serta pemberian bantuan untuk meringankan beban masyarakat yang terkena bencana
5. Meningkatan kinerja serta capacity building masyarakat menuju kemandirian, peradaban dan kesejahteraan masyarakat.
b) Manfaat
Manfaat kegiatan PKM antara lain sebagai berikut:
1) Bagi mahasiswa dan Dosen:
- Melatih Keterampilan Kepemimpinan
- Melatih Kemampuan Menyelesaikan Masalah
- Mengembangkan Kemampuan Komunikasi
- Memperluas Relasi
- Membangun Kolaborasi
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Dosen
2) Bagi Perguruan Tinggi:
- Kegiatan ini merupakan media untuk meningkatkan kerjasama dan pengabdian kependidikan dalam mengaplikasikan teori-teori kependidian dalam kegiatan nyata di lapangan
- Peluang untuk menaikkan nilai akreditasi prodi dan lembaga, karena ada peluang peningkatan kelulusan mahasiswa tepat waktu
- Peluang dalam mengoptimalkan potensi keilmuan serta memperluas jaringan Kerjasama keilmuan.
- Kegiatan ini dapat menjadi ajang promosi Perguruan Tinggi / Universitas / Prodi di sekolah dan masyarakat3) Bagi pemerintah dan masyarakat, melalui kegiatan ini, dapat memperoleh sumbangan berharga dalam bentuk partisifasi aktif dosen dan mahasiswa di lembaga pendidikan maupun di tengah kehidupan masyarakat. Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut senantiasa ditunggu dan sangat diharapkan oleh masyarakat, terutama di daerah terpencil yang sangat membutuhkan uluran